Meracau Tak Jelas, Maling Bus TransJakarta Ditahan 20 Hari
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Kapolsek Ciracas, Komisaris Polisi Tuti Aini, mengungkapkan timnya masih memeriksa seorang pria berinsial SS, yang diduga mencuri satu unit bus TransJakarta milik PT Mayasari Bhakti.
Meski begitu, untuk sementara, SS harus ditahan selama 20 hari. Penahanan itu dilakukan karena keterangan SS kerap berubah ketika diperiksa, bahkan meracau tidak jelas.
"(Ditahan) selama proses 20 hari. (Pemeriksaan) masih diproses. Kan orang begitu kita enggak bisa buru-buru ya (pemeriksaannya), karena kan dia jawabnya gitu," kata Tuti saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli 2017.
Dalam waktu dekat, SS akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya. Selain itu, pihak kepolisian pun akan menggali keterangan saksi-saksi dari pihak PT Mayasari Bhakti dan TransJakarta sebelum menetapkan SS sebagai tersangka.
"Sementara keterangan yang ada kita tuangkan dulu ke BAP (berita acara pemeriksaan)," lanjut Tuti.
SS ditangkap saat berada di SPBU Bondansari, Pekalongan, Jawa Tengah. Aksi SS terungkap setelah bus yang dia curi kehabisan bahan bakar saat dibawa kabur dari Jakarta. (ren)