Miris, Balita Dibawa dari Sukabumi Cuma untuk Demo Bela HTI

Balita yang ikut di demo bela HTI.
Sumber :
  • Syaefullah SH - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Aksi demo pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia yang berlangsung di Jakarta ternyata tak hanya diikuti orang dewasa, tapi juga anak-anak. Bahkan balita.

Menteri Desa Dilaporkan kepada Ombudsman RI atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pantauan VIVA.co.id, Jumat, 28 Juli 2017, puluhan anak terlihat diajak orangtua untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017.

Tak hanya sekadar ikut, beberapa anak terlihat juga membawa berbagai atribut demo, seperti bendera dan poster. Padahal, anak-anak tidak tahu apa arti dari semua kegiatan itu.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Salah satu pendemo yang membawa anaknya ialah wanita bernama Umi, asal Sukabumi, Jawa Barat. Umi berdemo membawa anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun.

Menurut Umi, dia sengaja membawa anaknya dengan alasan ingin mengajarkan anak cara membela agama.

Viral Calon Bupati Mesuji Lampung Kampanye Bawa-bawa Agama: Pilih Saya Akan Masuk Surga

"Saya tidak kasihan dengan anak-anak. Harus ada yang membela agama. Lihat anak-anak di sana main game. Kita tanamkan semangat membela Islam," kata Umi di Monumen Nasional, Jakarta.

Umi mengatakan, bukan kali ini saja dia membawa anaknya itu untuk berdemo, Umi juga pernah membawa anaknya itu pada demo besar-besaran berjuluk aksi 212. "Kalau enggak diajak menangis," katanya.

Umi menuturkan, dia datang ke Jakarta bersama suaminya. Mereka sekeluarga bertolak dari Sukabumi dengan menggunakan sepeda motor.

Sebenarnya, sudah sering kali lembaga dan organisasi pemerhati anak melarang pelibatan anak-anak dalam demonstrasi. 

Masalah ini juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terutama Pasal 15, yang berbunyi setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari,

a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
kekerasan;
e. Pelibatan dalam peperangan; dan
f. Kejahatan seksual.

Menteri Agama Nasaruddin Umar Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) (Doc: Natania Longdong)

Menag Sebut Ada Krisis Agama di Indonesia

Krisis yang dimaksud yakni saat seorang umat mulai berjarak dengan ajaran agama yang diyakininya.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024