Pesan Polri untuk Massa Aksi 287
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Polisi siap mengamankan aksi 287 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Jumat, 28 Juli 2017. Massa yang merupakan alumni 212 ini melakukan aksi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya meminta agar para pengunjuk rasa ini menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
"Aksi harus tertib, jangan ganggu lalu lintas dan jangan merusak taman," kata Argo ketika dihubungi, Kamis, 27 Juli 2017.
Tak hanya itu, ia pun meminta massa tidak melakukan tindak pidana dalam aksi tersebut, seperti membawa senjata tajam dan barang-barang berbahaya lainnya. "Diimbau tidak bawa anak kecil, tidak bawa sajam, menjadi contoh yang baik, bagaimana menyampaikan aspirasi dengan baik," ucapnya.
Untuk estimasi massa, mantan kabid Humas Polda Jatim ini menyebut, dalam surat pemberitahuan ada sekitar 5 ribu massa yang terlibat. Massa ini berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Sementara massa dari Jakarta dan pinggiran Jakarta. Anggota di wilayah juga mengantisipasi," katanya.
Sesuai dengan UU penyampaian pendapat di muka umum, ia pun meminta massa harus menaati. Dalam undang-undang tersebut, waktu pelaksanaan unjuk rasa maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
"Batasnya hingga pukul 18.00 WIB. Lebih dari itu kami akan lakukan sesuai SOP termasuk pembubaran," katanya.
Aksi ini sebelumnya direncanakan digelar di Istana Negara setelah salat Jumat di Istiqlal. Namun, mereka telah mengubah rute menuju MK.