Meski Ganti Kapolda, Kasus Pornografi Habib Rizieq Berlanjut

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, memastikan proses hukum terhadap tersangka dugaan pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, akan tetap dilanjutkan meski Kepala Polda Metro Jaya telah berganti posisi.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Enggak masalah, kita akan proses hukum," kata Tito Karnavian, Rabu, 26 Juli 2017.

Menurut Tito, jika memang benar Rizieq akan pulang pada 17 Agustus 2017, penyidik Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Idham Azis, sudah siap memeriksanya. "Kita sudah siap melakukan pemeriksaan," kata Tito.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Seperti diketahui, saat ini Rizieq masih berstatus tersangka dan buronan dalam kasus pornografi terkait foto wanita telanjang dan pesan mesum yang beredar di situs baladacintarizieq.

Hingga saat ini Rizieq masih saja memilih untuk bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, pentolan ormas FPI itu bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (one)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024