Wanita Pengemudi CR-V Penabrak Volvo Jadi Tersangka
- TMC Polda Metro Jaya
VIVA.co.id – Wanita pengemudi Honda CR-V dan teman prianya, yang terlibat kecelakaan dengan Volvo di ruas Jalan Tol Halim, Jakarta Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Kepolisian menetapkan wanita berinisial M (25 tahun) dan pria berinisial MD (26 tahun) itu, karena enam pil yang ditemukan di dalam mobil CR-V itu, dipastikan merupakan narkoba jenis ekstasi.
"Sudah tersangka semua," kata Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara, Selasa 25 Juli 2017.
Sementara, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan hasil pemeriksaan, pada urine kedua tersangka ditemukan kandungan amphetamine.
"Kalau dia tes urinenya positif ya, tapi positif ampetamin ada dua orang itu," kata Argo.
Kasus penemuan 6 butir pil ekstasi terungkap setelah mobil Honda CR-V yang ditumpangi kedua tersangka menabrak mobil anggota polisi di Tol Halim, Jakarta Timur, Senin kemarin.
Diduga, M yang mengendarai mobil Honda CR-V itu terpengaruh obat-obatan sehingga menabrak mobil yang berada di depannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mendapatkan pil ekstasi dari seorang pria berinisial ZA di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Mereka membeli 12 pil, enam pil telah ditenggak.
Kecelakaan antara kedua mobil terjadi kemarin, Senin 24 Juli 2017, pada pukul 15.00 WIB. Dalam kecelakaan itu, seluruh penumpang dan sopir kedua mobil selamat.