Alasan Polisi Belum Tangguhkan Penahanan Anak Jeremy Thomas

Axel Matthew Thomas.
Sumber :
  • Instagram @axelmatthewthomas

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan, penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan putra artis Jeremy Thomas, Axel Matthew dalam kasus psikotropika.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

"Iya kan kami tetap pertimbangan penyidik, semua belum dikabulkan. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Juli 2017.

Menurut Argo, penyidik punya alasan subjektif untuk tetap menahan Axel. Salah satunya karena polisi khawatir Axel melarikan diri. "Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Argo.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Selama mendekam di penjara, menurut mantan kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur ini, penyidik tidak membeda-bedakan Axel dengan tahanan lainnya. "Semua tahanan kami perlakukan sama," katanya.

Argo menjelaskan, saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara Axel agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Sudah kami cek dan tinggal pemberkasan," ujarnya.

Profil Ardhito Pramono, Terjerat Dugaan Kasus Narkoba

Sebelumnya beredar kabar pihak Jeremy Thomas sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Axel. Kabar itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu, 23 Juli 2017.

Axel ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkoba jenis happy five sebanyak 1.118 butir yang diungkap Bea Cukai, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 14 Juli 2017.

Dalam pengungkapan ini, dua orang berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia  turut diamankan petugas.

Terkait kasus ini, polisi telah mengantongi alat bukti yakni bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel. Polisi juga sudah mengantongi keterangan Axel yang mengakui memesan dan mentransfer uang terkait pil happy five. Pil itu diselundupkan melalui kotak obat. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus sabu.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022