Alasan Polisi Belum Tangguhkan Penahanan Anak Jeremy Thomas
- Instagram @axelmatthewthomas
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan, penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan putra artis Jeremy Thomas, Axel Matthew dalam kasus psikotropika.
"Iya kan kami tetap pertimbangan penyidik, semua belum dikabulkan. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Juli 2017.
Menurut Argo, penyidik punya alasan subjektif untuk tetap menahan Axel. Salah satunya karena polisi khawatir Axel melarikan diri. "Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Argo.
Selama mendekam di penjara, menurut mantan kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur ini, penyidik tidak membeda-bedakan Axel dengan tahanan lainnya. "Semua tahanan kami perlakukan sama," katanya.
Argo menjelaskan, saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara Axel agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Sudah kami cek dan tinggal pemberkasan," ujarnya.
Sebelumnya beredar kabar pihak Jeremy Thomas sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Axel. Kabar itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu, 23 Juli 2017.
Axel ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkoba jenis happy five sebanyak 1.118 butir yang diungkap Bea Cukai, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 14 Juli 2017.
Dalam pengungkapan ini, dua orang berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia turut diamankan petugas.
Terkait kasus ini, polisi telah mengantongi alat bukti yakni bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel. Polisi juga sudah mengantongi keterangan Axel yang mengakui memesan dan mentransfer uang terkait pil happy five. Pil itu diselundupkan melalui kotak obat.