Polisi: Pretty Asmara Penyuplai Narkoba untuk Pesta
- Bobby Agung/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menolak keinginan keluarga artis Pretty Asmara, untuk menangguhkan penahanan wanita bertubuh tambun itu.
Menurut Direktur Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Preety tak bisa dikabulkan, karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka terkait kasus peredaran berbagai jenis narkoba.
"Sementara belum dapat kami kabulkan karena masih mengembangkan ke penyuplai bernama AL," kata Nico, Senin, 24 Juli 2017.
Nico menuturkan, dalam penyelidikan, sementara ini penyidik menyimpulkan bahwa Pretty bukanlah seorang pengguna alias pemakai narkoba. Tapi, dia merupakan orang yang menyediakan narkoba untuk pesta.
"Hasil pemeriksaan sebagai penyedia kan beliau negatif narkoba. Tapi dia dengan adanya acara tersebut maka penyedia dengan menghubungi seseorang untuk menyediakan. Makanya di situ ditemukan barang bukti uang," ujarnya.
Sementara itu, menurut Nico, penyidik sudah menetapkan tujuh artis baru yang juga diamankan petugas bersama Pretty di salah satu hotel di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai pemakai narkoba. Mereka diputuskan menjalani rehabilitasi narkoba di BNN.
Seperti diketahui, Pretty Asmara diringkus pada Minggu dini hari, 16 Juli 2017, di sebuah hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setelah ditangkap, Pretty Asmara sempat digiring kembali ke kamarnya di nomor 2138. Di kamar tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 0,92 gram. Saat ditanya, Pretty dan Dani mengaku sedang bersama teman-teman yang lain di ruang karaoke di lantai bawah.
Di ruang karaoke hiburan tersebut, polisi kembali mengamankan tujuh pelaku lain yang merupakan penyanyi karaoke, yang diduga kuat mendapatkan narkoba dari Pretty. Ketujuh pelaku tersebut berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, DW.
Di ruang karaoke petugas juga menemukan barang bukti berupa 1,12 gram sabu dan 23 butir pil ekstasi, dan 38 Happy Five. (ase)