Polisi Perpanjang Penahanan Pelapor Kaesang Jokowi
- VIVA.co.id / Dani (Bekasi)
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhamad Hidayat, pelapor video Youtube Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
"Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu, 23 Juli 2017.
Menurut Argo, perpanjangan penahanan Hidayat telah diberlakukan sejak Kamis, 20 Juli 2017. Tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan ini ditahan lantara ada kelengkapan berkas yang harus disiapkan oleh kepolisian.
"Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi," ujar Argo.
Hidayat sebelumnya pernah dtahan kepolisian atas ulahnya mengunggah video yang telah dieditnya di jejaring sosial ketika ada kerusuhan dalam aksi Bela Alquran di Jakarta pada 4 November 206.
Dalam video itu, Hidayat menuliskan bahwa ada indikasi provokasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan terhadap massa dari Himpunan Mahasiswa Islam HMI).
Video yang dibuat Hidayat pun viral dan membuat panas kondisi Jakarta yang sedang ramai demonstrasi soal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakrta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Karena itu, Hidayat pun dibekuk pada 15 November 2016, namun kemudian dilepaskan kembali oleh kepolisian meski telah menyandang status tersangka.
Dan kini, Hidayat membuat laporan soal ujaran kebencian dari video Youtube milik putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Dalam aduannya, Hidayat menyebut bahwa kata Ndeso yang disebutkan Kaesang di video itu bernada kebencian.
Namun nasib berkata lain, Hidayat malah diamankan. Aduannya dianggap tak bersesuaian, dan perkara yang pernah membelitnya kini kembali berjalan di proses hukum.