Bullying dan Kejahatan Cyber Anak Masalah Paling Serius
- Viva.co.id/Adinda Permatasari
VIVA.co.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2017 hari ini, Minggu 23 Juli 2017, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) manyampaikan bahwa perlindungan anak mengalami kemajuan. Namun, kasus pelanggaran anak saat ini masih tetap kompleks.
"Tren kasus pelanggaran anak mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, pada 2014 mencapai 5.066 kasus, 2015 sebanyak 4.309 kasus dan 2016 menjadi 4.620 kasus," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Soleh, Minggu 23 Juli 2017.
Menurut dia, anak yang jadi korban dan pelaku kekerasan masih merupakan persoalan serius. Kasus bullying, anak menjadi korban terorisme, dan anak korban cyber serta pornografi menjadi catatan penting.
Khusus pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Berdasarkan data 2016, anak korban pornografi mencapai 587 anak.
"Menduduki peringkat ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," katanya.
Melihat kompleksitas kasus yang ada, pekerjaan rumah cukup besar bagi Indonesia adalah bagaimana memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme, serta tidak terpapar kejahatan berbasis cyber. Intervensi pencegahan dan penanganan terhadap masalah anak masih menjadi pekerjaan rumah.
"Banyak lembaga layanan berbasis masyarakat, namun mengalami kendala SDM, pembiayaan, bahkan sarana dan prasarana layanan. Dampaknya, maraknya korban pelanggaran anak di berbagai titik daerah kurang mendapatkan layanan penyelesaian secara komprehensif," katanya.
Menurut Asrorun, perlindungan anak berbasis masyarakat harus berjalan dengan baik, agar kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan.
Karena itu, KPAI meminta pemerintah dan pemerintah daerah agar serius melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam undang undang pemerintahan daerah, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.
"KPAI meminta semua pihak untuk membangun budaya ramah anak sejak usia dini. Pola pengasuhan positif perlu dikembangkan sebagai langkah preventif. Selain itu, masyarakat agar tidak abai atas potensi pelanggaran anak di lingkungannya, karena kapan pun dan di mana pun kekerasan dapat terjadi," katanya.