Simpan Sabu dalam Anus, Warga Malaysia Dibekuk

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Seorang warga negara Malaysia berinisial MN (41) ditangkap tim reserse narkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dia dibekuk karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam anus.

Daftar 20 Polisi yang Sudah Disidang Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Penangkapan ini bermula dari informasi ada transaksi narkoba di salah satu penginapan di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang."Saat dilakukan penangkapan ternyata pengedar narkoba tersebut merupakan warga negara Malaysia yang baru tiba beberapa hari di Tanjungpinang," kata Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, Jumat 21 Juli 2017.

Ia menambahkan, awalnya polisi hanya menemukan paket kecil sabu. Namun polisi curiga dengan gerak gerik tersangka sehingga akhirnya diketahui tersangka menyimpan paket lainnya di dalam anus. "Setelah dikeluarkan sekitar 138 gram sabu dikemas dalam lima kapsul," katanya.

2 Polisi Didemosi Lagi Terkait Kasus DWP, Ada yang 5 dan 8 Tahun

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita paspor milik tersangka, serta satu lembar bukti tiket kapal dari Johor Malaysia tujuan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Saat ini, tersangka  mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (ren)
 

Iptu Syaharuddin Juga Didemosi 8 Tahun terkait Kasus Pemerasan Warga Malaysia

Laporan Kurnia Syaifullah (Kepulauan Riau)

Barang Bukti Narkotika Yang Disita Polda Riau

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan internasional Golden Crescent.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025