Soal Lahan Sumber Waras, DKI Akan Kembalikan Kerugian Negara
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Mekanisme pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker itu sudah disiapkan.
"Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui perjanjian PKBU bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya seperti apa," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Sebelumnya, BPK RI mengizinkan DKI Jakarta melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Hanya saja Pemprov DKI tetap harus mengganti rugi kepada negara terkait pembelian lahan. Terkait hal ini, Djarot sudah setuju untuk membayar ganti rugi.
"Kami akan kirim surat kepada yayasan (Sumber Waras). Itu juga untuk memberikan jawaban, klarifikasi. Kalau betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," ujarnya.
Kasus pembelian RS Sumber Waras mulai mencuat saat hasil audit BPK DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Dalam audit itu BPK Jakarta menilai, bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK, harga lahan seluas 36.410 meter per segi yang dibeli Pemprov jauh lebih mahal dari harga nilai jual obyek pajak sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar.
Masalah Sumber Waras jadi ramai diperbincangkan, apalagi selama masa Pilkada DKI beberapa waktu lalu. Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo juga sudah berjanji menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menjadi utang lembaganya di tahun ini. Kasus tersebut antara lain, kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, KPK tidak pernah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. (mus)