Diberi Sanksi Beda, Ini Peran Pelaku Perundungan Gunadarma
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Proses investigasi terkait kasus perundungan yang dialami oleh FH, mahasiswa Gunadarma akhirnya berakhir. Pihak kampus telah menjatuhkan hukuman untuk 13 orang pelaku yang juga mahasiswa di kampus tersebut. Tiga di antaranya mendapat sanksi cukup berat yakni skorsing selama 12 bulan.
Salah satu anggota tim investigasi Gunadarma, Budi mengatakan, sejumlah pelaku yang mendapatkan sanksi tersebut memiliki peran yang berbeda.
“Pelaku inisial AA itu berperan menarik tas korban, sedangkan YLL itu yang merekam (memvideokan). Jika saya perjelas, dia ini merekam menggunakan aplikasi IG Story yang sebenarnya langsung live hanya saja ketika itu paketnya sempat habis jadi tidak langsung live. Jadi ketika mengaktifkan paket sehari setelah kejadian, video langsung live,” ujar Budi di hadapan wartawan, Rabu malam, 19 Juli 2017.
Sedangkan pelaku berinisial HN, lanjut Budi, saat kejadian mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas.
“HN mengeluarkan kata-kata tak pantas menyebut tampol, sedangkan pelaku inisial PDP adalah yang melintas dan hampir sama mengeluarkan kata-kata seperti HN. Dan untuk sembilan orang lainnya, mereka dikenakan sanksi karena dianggap melakukan pembiaran.”
Atas ulahnya itu, Gunadarma pun mejatuhkan sanksi skorsing selama 12 bulan kepada AA, YLL dan HN. Kemudian skorsing selama enam bulan kepada seorang mahasiswa inisial PDP dan peringatan tertulis pada sembilan orang mahasiswa yang terihat dalam video tersebut. (mus)