Mendadak Sakit, Anak Jeremy Thomas Tak Jadi Dibui
- Instagram @axelmatthewthomas
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Namun, anak aktor tampan Jeremy Thomas itu tak akan langsung dijebloskan ke ruang tahanan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik terpaksa menunda penahanan dan membantarkan tersangka, dengan alasan Axel saat ini sedang menderita sakit.
"Jadi karena dia tersangka, nanti misalnya dia sakit bisa kita bantarkan. Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan Polri," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 18 Juli 2017.
Argo menuturkan, penundaaan penahanan ini tidak akan mempengaruhi waktu penahanan. Axel akan ditahan sesuai dengan lama waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Tapi Axel baru akan ditahan jika tim medis menyatakan kondisi kesehatannya sudah membaik dan sudah bisa dilakukan penahanan.
Argo mengatakan, Axel mendadak menderita sakit dan harus mendapatkan perawatan medis karena menderita luka-luka akibat bergumul dengan petugas kepolisian, saat dilakukan penangkapan.
Keluarga Jeremy Thomas mengajukan permohonan kepada penyidik agar Axel bisa dirawat di RS Pondok Indah. Namun, menurut Argo, permintaan itu sulit dikabulkan, rencananya kepolisian akan membawa Axel untuk dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Keluarganya di sana, mengharapkannya di dalam. Tapi nanti akan kita kirim, kita rawat Rumah Sakit Kramat Jati," ujar Argo.
Penetapan status Axel sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Penyidik kepolisian  telah memiliki alat bukti yang kuat.
"Sudah kita sampaikan kemarin. Yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," kata dia menjelaskan.
Argo menuturkan, Axel telah memesan satu setrip narkoba jenis Happy Five pada kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni JV dan DRW di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Â