Banyak Luka, Benarkah Anak Jeremy Thomas Disiksa Polisi?
- VIVA.co.id/Al amin Khairan
VIVA.co.id – Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengamankan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas. Aktor muda itu diamankan karena diduga terlibat dalam kasus narkotika yang sedang dikembangkan petugas.
Axel diamankan petugas di salah satu kamar di sebuah hotel yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, ternyata Jeremy Thomas menuduh kepolisian bukan melakukan sebuah penangkapan, sebab usai diamankan, kondisi tubuh Axel banyak ditemukan luka-luka bekas tindak kekerasan.
"Dia bukan ditangkap. Tapi diarahkan, dipaksa untuk mengaku. Faktanya tidak ada barang bukti. Yang kami laporkan penyekapan, penganiayaan," kata Jeremy Thomas saat melaporkan apa yang dialami anaknya di Mabes Polri, Senin, 17 Juli 2017.
Hal itu dibuktikan Jeremy dengan menunjukkan foto-foto luka yang terdapat di tubuh putranya. Atas barang bukti itu. Jeremy melaporkan delapan oknum polisi  ke Divisi Propam Mabes Polri dengan pasal berlapis yakni, dugaan penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan, pengambilan paksa dan  pencurian.
"Pasal sesuai dengan diterima penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan, pengambilan paksa dan pencurian. HP, ikat pinggang, dan bajunya dilucuti,"
Lalu benarkah Axel sengaja disiksa petugas kepolisian?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah telah terjadi pemukulan terhadap Axel.
Menurut Argo saat ini Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan Jeremy Thomas itu. "Nanti kita cek. Lapor ke Propam, silakan," kata Argo.
Namun, Argo mengatakan, luka yang ada di tubuh Axel bisa saja bukan dampak dari pemukulan yang sengaja dilakukan petugas ketika mengamankan Axel.
Tapi, kemungkinan Axel terluka akibat adanya pergumulan dengan petugas ketika penangkapan berlangsung.
"Namanya Ditangkap, dia lari, ada pergumulan. Kita tangkap, namanya menangkap tersangka, masa dia ngedeprok (diam tak bergerak-red) saja begitu, kan jarang," kata Argo.
Argo mengatakan, dalam waktu dekat penyidik kepolisian akan memeriksa lagi Axel atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika jenis Happy Five. "Belum tahu, tapi secepatnya ya," ujar Argo.
Menurut Argo, tak menutup kemungkinan nanti Axel bisa dijerat dengan Undang-undang Psikotropika, jika dalam pemeriksaan nanti, penyidik menemukan bukti kuat kasus itu.
"Yang terpenting, yang bersangkutan anaknya JT, kita (bisa) kenakan Undang-undang Psikotropika," ujar Argo.
Sejauh ini, kepolisian baru mengantongi salah satu alat bukti kuat keterkaitan Axel dengan pengedar narkoba yang telah ditangkap petugas Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
"Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," ujar Argo Yuwono.
Menurut Argo, sebelum diamankan petugas di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Axel telah membayar sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian narkoba jenis Happy Five pada tersangka JV dan DRW. Begitu pula pemesan yang lain.