Anak Jeremy Thomas Bisa Dijerat UU Psikotropika
- Instagram @axelmatthewthomas
VIVA.co.id – Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas belum sepenuhnya bisa bebas dari jerat hukum, meski saat ini sudah tak diamankan polisi lagi.
Sebab, dalam waktu dekat penyidik kepolisian akan memeriksa lagi Axel atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika jenis Happy Five.
"Belum tahu, tapi secepatnya ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 17 Juli 2017.
Menurut Argo, tak menutup kemungkinan nanti Axel bisa dijerat dengan Undang-undang Psikotropika, jika dalam pemeriksaan nanti, penyidik menemukan bukti kuat kasus itu.
"Yang terpenting, yang bersangkutan anaknya JT, kita (bisa) kenakan Undang-undang Psikotropika," ujar Argo.
Sejauh ini, kepolisian baru mengantongi salah satu alat bukti kuat keterkaitan Axel dengan pengedar narkoba yang telah ditangkap petugas Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
"Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," ujar Argo Yuwono.
Menurut Argo, sebelum diamankan petugas di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Axel telah membayar sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian narkoba jenis Happy Five pada tersangka JV dan DRW. Begitu pula pemesan yang lain.