Pelapor Kaesang Sebut Penahanannya adalah Kriminalisasi
- Repro Youtube
VIVA.co.id – Muhammad S. Hidayat, yang melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan tuduhan melakukan penistaan dalam rekaman vlognya, tak terima dengan status penahanannya.
Ia menyebut, penahanannya sebagai kriminalisasi dan ditujukan untuk membungkam kasus Kaesang.
"Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang, adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, Jumat 14 Juli 2017.
Ia pun menuturkan, sejak laporan dirinya mengenai Kaesang, kredibilitas dia sebagai pelapor sudah dihancurkan. Dia menyebut, proses penahanan dirinya membuktikan polisi memang sudah merencanakannya. Hal itu, ia buktikan dengan ucapan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang mengancam akan menahan dirinya.
"Penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya, melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," katanya.
Sebelumnya, Hidayat mengaku resmi ditahan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 14 Juli 2017. Penahanan ini dilakukan, usai dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih.
"Ini saya bilang penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim," kata Hidayat.
Menurutnya, polisi tidak bisa menjelaskan alasan penahanan dan hanya menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik. "Alasanya kewenangan polisi tidak ada alasan apa-apa. Jadi, menurut saya, polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," katanya.
Bahkan, dia mengklaim, tidak menjalani pemeriksaan dan langsung menjalani proses penahanan. "Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," katanya.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Hidayat langsung menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Jika ditahan, Hidayat akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil penyidik melengkapi berkas perkaranya.
Berikutnya, lakukan praperadilan>>>
Lakukan praperadilan
Atas penahanan tersebut, Hidayat mengatakan, dirinya akan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan.
"Saya tentu punya hak untuk melakukan perlawan hukum. Salah satunya adalah upaya praperadilan," kata pria yang tahun lalu ditangkap dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hidayat menegaskan, ia juga akan melaporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan atas dugaan tindak pidana penghasutan. Namun, ketika ditanya lebih rinci laporan tersebut, dia belum mau menjelaskannya.
"Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya, dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti, kita lihat saja penanganannya seperti apa. Saya belum bersedia memberikan keterangan, karena tidak ada penasehat hukum," katanya. (asp)