RW di Jakarta Wajib Gelar Upacara Bendera 17 Agustus

Bendera merah putih.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Rukun Warga (RW) di Jakarta untuk menggelar upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus 2017. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Momen Viral Saat Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus dari Tahun ke Tahun

"Pak Gubernur minta seluruh kantor RW, se-DKI ada 2.729 RW itu mengadakan upacara bendera," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017. 

Menurut Bambang, surat itu dikeluarkan karena banyak masyarakat yang bingung di mana harus mengikuti upacara bendera. Nantinya, kantor RW bisa dijadikan lokasi upacara, dengan ketua RW sebagai inspekturnya. 

Jokowi Optimis Upacara Bendera di IKN Bisa Terlaksana dengan Baik dan Sukses

Setelah upacara, setiap RW bisa mengadakan lomba tradisional seperti makan kerupuk dan balap karung. "Perayaan kemerdekaan akan dilakukan secara meriah mulai dari tingkat pemerintahan daerah sampai kelurahan," dia menambahkan.

Tim Paskibraka Nusantara Baru di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sempat Tuai Polemik, Anggota Paskibraka Putri Tampil Kenakan Jilbab saat Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Jika sebelumnya ramai isu soal adanya kebijakan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk mengenakan jilbab hingga menuai kontroversi hingga reaksi.

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2024