Edarkan Sabu Pakai Brosur, Emilia Kontesa Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran sabu dengan modus dimasukkan dalam brosur.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap seorang kurir sabu tersebut, Emilia Kontesa alias Melli (35). Tersangka ditangkap di sebuah indekos di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2017, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar karena banyaknya aktivitas di sekitar indekos pelaku.
"Jadi masyarakat curiga kok banyak orang datang ke kos tersangka tapi cuma sebentar saja," kata Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2017.
Kecurigaan masyarakat langsung diselidiki oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka yang merupakan janda dua anak tersebut. Polisi juga menyita barang bukti 25 paket sabu yang sudah dikemas di dalam brosur.
"Ada 25 paket sabu di dalam brosur apartemen dan klinik kecantikan. Satu brosur berisi ada yang 1 gram dan ada yang 0,5 gram. Ditaruh di dalam amplop dan dimasukkan ke dalam brosur," ujarnya.
Untuk harga jualnya, tersangka membedakannya dari brosur tersebut. Jika brosur apartemen maka dijual sekitar Rp1,2 juta dan brosur klinik kecantikan di jual sekitar Rp1,5 juta.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang wanita berinisial B.
"Dia kenal B saat pertama kali datang ke Jakarta di sebuah diskotek di luar Jakarta Selatan. Dia tergiur karena diimingi upah yang lumayan," katanya.
Tersangka mengaku baru menjadi kurir selama enam bulan. Ia terpaksa menjual sabu karena tak mendapatkan pekerjaan setelah pindah dari Palembang, Sumatera Selatan. "Konsumennya bermacam-macam ada dari orang biasa, pekerja bahkan mahasiswa," ujar Vivick.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka hanya menerima arahan dari pelaku B untuk memberikan sabu kepada seseorang. Kemasan brosurnya pun sudah ia dapat dari pelaku B. "Jadi dia hanya ditelepon jika ada seseorang yang mau ambil barang ke dia. Jadi uangnya dia tidak pegang," katanya.
Polisi masih menyelidiki apakah modus ini sudah banyak dilakukan, termasuk menyelidiki jaringannya. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.