5 Paket Opsi Isu RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu telah mengesahkan draf RUU Pemilu melalui penandatanganan naskah RUU dengan pemerintah pada Kamis malam, 13 Juli 2017. Namun, keputusan untuk lima isu krusial pemilu beserta keputusan paket opsinya masih ditunda hingga sidang paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017.
Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy mengatakan, ada tiga kesepakatan yang diambil dalam lobi-lobi rapat kerja dengan pemerintah Kamis malam. Dia menjelaskan, poin pertamanya yaitu, telah disepakati bahwa lima paket opsi isu krusial bakal dibawa ke Sidang Paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017.
"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Lukman, di DPR, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Kesepakatan kedua, lanjut Lukman, bahwa upaya-upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna 20 Juli 2017.
Dia menjelaskan bahwa kesepakatan ketiga yang diambil Kamis malam, adalah bahwa keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran undang-undang dan diberikan waktu tertentu bagi pansus dan pemerintah untuk menyelesaikan.
"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran undang-undang, maka pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," ujar dia.
Berikut lima opsi paket yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare.