Al Khaththath Dibebaskan, Jaminannya Istri dan Ulama

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polisi sudah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Gatot Saptono atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustaz Al-Khaththath. Ia diharuskan wajib lapor setiap hari hari Senin dan Kamis.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Rupanya, penangguhan penahanan dirinya dijamin oleh istrinya, Kusrini Ambarwati. "Banyak pertimbangannya, istrinya salah satunya (jaminan penangguhan Al-Khaththath)," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Al-Khaththath, Kapitra Ampera di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 12 Juli 2017.

Selain sang istri, ada juga beberapa ulama yang jadi jaminan penangguhan penahanan Al-Khaththath. Namun ia tak merinci siapa ulamanya. Hari ini, ia bersama dengan anggota tim kuasa hukum yang lain bersama istri Al-Khaththath menjemput langsung di yang bersangkutan di Polda Metro Jaya.

Baliho Besar Selamat Datang Habib Rizieq Terpasang di Jakarta Pusat

"Ada beberapa ulama. Yang jelas dari istrinya," ucap dia.

Sementara itu, dari pihak Polda Metro Jaya sendiri menjelaskan alasan dikabulkannya penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa alasan dikabulkannya penangguhan penahan Al-Khaththath karena yang bersangkutan dirasa tidak akan melarikan diri.

Istana: Pemerintah Hanya Berganti dengan Pemilu

Ada juga alasan kesehatan atas dikabulkannya penangguhan tersebut. "Dan permohonan keluarga," ucap Argo.

Untuk diketahui, Al-Khaththath ditangkap polisi pada 31 Maret 2017. Dia ditangkap karena tuduhan hendak makar dalam aksi unjuk rasa pada hari itu atau disebut juga Aksi 313. Dia juga salah satu inisiator aksi yang menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Eggi Sudjana.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2020