Pelaku Pembacokan Hermansyah Terancam 12 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Dua dari lima terduga pelaku pembacokan pakar IT Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah (46), yakni Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31) berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu dini hari, 12 Juli 2017.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, pelaku pembacokan terancam hukuman yang berat.
Sebab, para pelaku disangkakan dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Martinus menambahkan, pelaku bisa disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
"Ini sudah jelas kasus penganiayaan berat. Itu kan kasus yang lebih lama ancaman hukumannya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam dengan pasal berlapis, yakni terancam disangkakan dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Hal itu lantaran adanya penggunaan dan kepemilikan senjata tajam oleh pelaku.
"Mau ditambah lama lagi nanti kita juncto-kan dengan Undang-undang Darurat," ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kedua pasal itu bisa membuat pelaku terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.
"Kalau Undang-undang darurat kan 12 tahun, kalau di-juncto-kan. Kalau (pasal) 170 itu, kalau penganiayaan berat 7 tahun, kalau bersama sama (pasal) 170 (dengan UU Darurat) 12 tahun," ujar Martinus.
Terkait adanya senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk membacok korban, apakah lantaran pelaku sering membawa senjata tajam atau tidak, belum bisa dipastikan. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman.
"Ini belum (masih penyelidikan)," ucapnya.