Firza Diperiksa Lagi, Masih Soal Foto Wanita Telanjang

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya, lagi-lagi memanggil tersangka dugaan pornografi, Firza Husein untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 

Firza saat ini sudah berada di ruang penyidik, dalam pemeriksaan kali ini, Firza tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,sejak pukul 09.35 WIB. 

Ia didampingi tim kuasa hukumnya. Firza tampak mengenakan baju gamis warna hitam dan kacamata hitam. Namun tidak menggunakan cadar seperti pada pemeriksaan sebelumnya, pada 4 Juli 2017 lalu. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Firza lagi-lagi tak mau berbicara kepada awak media yang ada di lokasi.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, pemeriksaan Firza kali ini masih seputar kemunculan foto wanita telanjang dan pesan mesum yang beredar di situs baladacintarizieq.

Firza dipanggil dan diperiksa lagi, karena pada pemeriksaan lalu, masih ada materi pemeriksaan yang belum terselesaikan.

"Jadi intinya pemeriksaan hari ini berkaitan dengan kemarin saat dilakukan pemeriksaan masih belum selesai. Jadi ditambahin hari ini. Mudah-mudahan hari ini bisa selesai," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Juli 2017.

Namun, Argo enggan membeberkan apa yang penyidik cari dari keterangan Firza yang belum selesai tersebut. "Sekarang sedang diperiksa," katanya.

Untuk diketahui, penyidik sempat melimpahkan berkas perkara Firza Husein ke Kejaksaan. Tapi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas itu karena menilai berkas belum sempurna untuk bisa dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Kejagung meminta penyidik kepolisian untuk memperbaiki dan melengkapi berkas itu.

Habib Rizieq Ungkap Aktivitasnya Usai Dinyatakan Bebas Murni

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ditjen Pas Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni Besok

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Menantu Sebut Habib Rizieq Mulai Bebas dari Masa Tahanan Besok

Sementara Rizieq belum diperiksa, karena kabur ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024