Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor agar Tak Dicurigai
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Para pendatang baru ke Jakarta usai Hari Raya Idul Fitri 1438 H diminta segera melapor ke pengurus lingkungan setempat, sesuai dengan peraturan yang ada. Selain demi tertib pendataan, kebijakan wajib lapor ini dalam rangka menjaga keamanan Ibu Kota agar tidak lagi jadi sasaran teror.
"Sesuai dengan Perda Nomor 4 dan Pergub 97, setiap penduduk 14 hari sejak datang ke Jakarta harus melapor ke kelurahan. Kalau di tingkat RT/RW harus lapor 1x24 jam biar terdata," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Remon Masadian, kepada VIVA.co.id, Sabtu 8 Juli 2017.
Hal tersebut juga sebagai salah satu cara yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memerangi aksi terorisme. Hal itu mengingat aksi teror kerap dilakukan pendatang di suatu wilayah. "Ini salah satu cara untuk menghindari tindak terorisme juga," ujarnya.
Semua orang memang berhak ke Jakarta. Namun, ia mengingatkan, apabila ingin mengadu nasib di Jakarta, para pendatang baru diminta agar mempunyai kemampuan kerja. Bukan datang untuk menjadi gelandangan ataupun pemulung di Jakarta.Â
"Jadi, Jakarta ini kan Ibukota negara, siapa pun boleh datang sepanjang memenuhi persyaratan administrasi. Jangan sampai menggelandang. Kalau yang menggelandang, kami razia, kami kerja sama dengan Dinas Sosial," katanya. Â
Pihaknya akan melakukan operasi Bina Penduduk dengan melakukan pendataan ke kantong-kantong para pendatang baru. Setelah dilakukan pendataan, pihaknya akan membuatkan Surat Keterangan Daerah Sementara (SKDS).
Mereka yang datang hanya dengan modal nekat dan berujung jadi gelandangan atau pemulung akan dipulangkan. Pemulangan terhadap warga pendatang baru itu akan bekerja sama dengan Suku Dinas Sosial (Sudinsos).Â
Berdasarkan data sementara dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, diperkirakan ada 71 ribu pendatang baru dari luar daerah ke Jakarta usai Lebaran ini. (ren)
Â