Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Sebut Wakapolri Bodoh

Muhamad Hidayat S (baju putih), pelapor Kaesang ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dani (Bekasi)

VIVA.co.id –  Muhammad Hidayat S, pelapor video 'ndeso' Kaesang dengan tuduhan menodai agama dan menyebar ujaran kebencian berbau SARA, mengaku kesal atas pernyataan Wakil Kapolri, Komjen Pol Syafruddin, yang menyebut pengaduannya ke polisi hanya kasus yang mengada-ngada.

Kaesang Targetkan Herman Deru Dapat Menang Telak di Pilkada Sumatera Selatan

Menurut Hidayat, apa yang dikatakan Komjen Syafruddin telah menyakiti hatinya dan bisa mempermalukan wajah kepolisian sendiri. Bahkan, Hidayat menyebut Komjen Syafruddin sebagai orang yang tak pintar dengan perkataan kotor.

"Dikatakan laporan saya mengada-ada. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas, kalau bapak Wakapolri jenderal tiga itu bodoh. Bodoh dan mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia. Memperlihatkan betapa buruk kinerja Polri saat ini dengan statement itu," kata Hidayat di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 7 Juli 2017.

Blusukan ke Pasar Badung Bareng Cagub Bali, Kaesang: Saya Titip Pilih yang Gundul

Selain itu, Hidayat merasa kecewa atas pernyataan Syafruddin yang menyatakan kepolisian tidak bisa melanjutkan proses hukum terhadap laporannya, dengan alasan tak ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam rekaman video berjudul #papamintaproyek yang diunggah Kaesang di kanal pribadinya di situs YouTube.

Hidayat menuturkan, atas keputusan kepolisian itu, dia sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Syafruddin ke Dewan Kehormatan Perwira atau Komisi Kepolisian Nasional.

KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

"Kami sedang mengkaji, mempertimbangkan apa yang disampaikan dalam statement Wakapolri belum lama ini, yang menyatakan bahwa kasus Kaesang ditutup karena tidak penuhi unsur pidana," kata Hidayat di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat 7 Juli 2017.

Sebelumnya, Komjen Pol Syafruddin pada Kamis 6 Juli 2017, mengatakan, pengaduan kasus dugaan penodaan agama oleh putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep adalah mengada-ngada.

Dia menuturkan pihaknya tak akan menindaklanjuti pengaduan kasus tersebut.

"Tidak ada, itu mengada-ngada. Saya tegaskan itu mengada-ngada laporannya. Kita tidak akan tindaklanjuti," kata Safruddin.

Hidayat melaporkan Kaesang pada 2 Juli 2017, dengan tuduhan menoda agama terkait kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video berjudul #papamintaproyek yang diunggah di kanal YouTube pribadi Kaesang.

Laporan ini bukan yang pertama, karena berdasarkan catatan kepolisian, Hidayat sudah 60 kali melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu ke polisi, dengan berbagai tuduhan.

Tapi, semua laporan itu tak bisa diproses, masalahnya kepolisian tak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam semua laporan yang diadukan Hidayat.

(Baca: Ternyata Hidayat Sudah 60 Kali Laporkan Kaesang ke Polisi)

Siapa Hidayat?

*** 

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, Hidayat merupakan seorang pria berusia 52 yang bermukim di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04/ RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebenarnya, Hidayat bukan kali ini saja menciptakan kehebohan di masyarakat. Sebelumnya, dia juga pernah membuat heboh dengan fitnah yang disebarnya kepada Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, saat terjadi bentrokan massa HMI di depan Istana Negara, 4 November 2016.

Bahkan, dia sempat ditangkap petugas kepolisian di rumahnya pada 15 November 2016 dan ditahan selama 13 hari.

Hidayat ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.

Selengkapnya baca di sini: Ini Sosok Penuduh Video 'Ndeso' Kaesang Nodai Agama

Jokowi blusukan bareng paslon nomor urut 2 Respati-Astrid di Pasar Klitikan Notoharjo, Semanggi, Solo

Jokowi dan Kaesang Turun Gunung 'Kampanyekan' Paslon Respati-Astrid di Pasar Klitikan Solo

Kehadiran Jokowi disambut antusias para pedagang Pasar Klitikan Notoharjo.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024