Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Akan Lawan Polisi di PN
- VIVA.co.id / Dani (Bekasi)
VIVA.co.id – Keputusan kepolisian untuk tak melanjutkan proses hukum terhadap laporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA yang dituduhkan kepada Kaesang, rupanya membuat Muhammad Hidayat tidak puas.
Sebagai pelapor dalam masalah ini, Hidayat mengaku akan melawan keputusan kepolisian itu. Dia berencana menempuh jalur praperadilan, untuk memastikan apakah keputusan kepolisian itu sah secara hukum dan aturan.
"Saya akan menempuh praperadilan untuk menguji perkara yang ditutup. Apakah penutupan sah atau tidak," kata Hidayat di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 7 Juli 2017.
Hidayat mengatakan dia akan segera mengajukan praperadilan atas keputusan polisi itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jawa Barat.
Menurut Hidayat, dia sudah mendapat pernyataan resmi dari Polres Bekasi terkait masalah ini. Tapi, Hidayat mengatakan, dirinya belum puas sebelum bertemu langsung dengan Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar
"Sudah dinyatakan oleh Kasubag Humas. Kaporles enggak ada. Saya mau ketemu dia tapi tidak ada," kata Hidayat.
Hidayat melaporkan Kaesang pada 2 Juli 2017, dengan tuduhan menoda agama terkait kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video berjudul #papamintaproyek yang diunggah di kanal YouTube pribadi Kaesang.
Laporan ini bukan yang pertama, karena berdasarkan catatan kepolisian, Hidayat sudah 60 kali melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu ke polisi, dengan berbagai tuduhan.
Tapi, semua laporan itu tak bisa diproses, masalahnya kepolisian tak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam semua laporan yang diadukan Hidayat.
(Baca: Ternyata Hidayat Sudah 60 Kali Laporkan Kaesang ke Polisi)
Siapa Hidayat?
Berdasarkan catatan VIVA.co.id, Hidayat merupakan seorang pria berusia 52 yang bermukim di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04/ RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebenarnya, Hidayat bukan kali ini saja menciptakan kehebohan di masyarakat. Sebelumnya, dia juga pernah membuat heboh dengan fitnah yang disebarnya kepada Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, saat terjadi bentrokan massa HMI di depan Istana Negara, 4 November 2016.
Bahkan, dia sempat ditangkap petugas kepolisian di rumahnya pada 15 November 2016 dan ditahan selama 13 hari.
Hidayat ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.
Selengkapnya baca di sini: Ini Sosok Penuduh Video 'Ndeso' Kaesang Nodai Agama