26 Saksi Akan Diperiksa Terkait Perampokan Sadis di Pulomas

Tiga terdakwa kasus perampokan rumah mewah di Pulomas saat jalani persidangan.
Sumber :
  • Pius Yosep

VIVA.co.id – Sidang tiga terdakwa kasus perampokan rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur, ditunda selama satu pekan.

Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Hal tersebut dikatakan majelis hakim yang diketuai oleh Gede Ariawan usai mendengarkan keterangan empat orang saksi pada Kamis, 6 Juli 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sidang ditunda selama satu minggu, atau dilanjutkan hari Kamis, 13 Juli 2017," kata Gede di Jakarta. Untuk sidang pekan depan, ia menyebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

"Agenda masih memeriksa saksi dan diharapkan ketiga terdakwa bisa hadir," ujar dia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Sriyono mengatakan, total akan ada 26 saksi yang akan diperiksa terkait kasus perampokan rumah mewah yang menyebabkan korban enam orang meninggal dunia.

Berharap Tak Dihukum Mati, Perampok Pulomas Banding

"Minggu depan agenda saksi lainnya. Total ada 26 saksi yang akan dimintai keterangan," tutur Sriyono.

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017