Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Pernah Dibui 13 Hari

Kaesang Pangarep saat ucapkan kata
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Muhammad Hidayat S, pria yang melaporkan Kaesang atas tuduhan penodaan agama dan menebarkan ujaran kebencian berbau SARA, ternyata pernah ditangkap dan ditahan petugas kepolisian di Markas Polda Metro Jaya.

Jokowi dan Kaesang Turun Gunung 'Kampanyekan' Paslon Respati-Astrid di Pasar Klitikan Solo

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Hidayat ditahan usai ditangkap pada 15 November 2017 di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.

Hidayat ditangkap dan ditahan karena terbukti menyebarkan fitnah berupa provokasi terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan terkait keributan yang terjadi di aksi 411 depan Istana Negara.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Namun, menurut Argo, Hidayat yang mendekam di ruang tahanan selama 13 hari. Penahanannya lalu ditangguhkan karena pria 52 tahun itu mengaku sedang menderita sakit.

"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," ujar Argo, Kamis 6 Juli 2017.

Kaesang Targetkan Herman Deru Dapat Menang Telak di Pilkada Sumatera Selatan

Penangguhanan penahanan dikabulkan polisi pada 29 November 2016, setelah mendapat jaminan dari istri Hidayat yang bernama Rahayu Ningsih.

"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, Hidayat dijerat dengan Pasal tentang menebar ujian kebencian dan UU ITE. Karena Hidayat saat itu terbukti dengan sengaja mengedit video Kapolda saat memimpin aksi 411.

Dalam video tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'. Kapolda sendiri telah menjelaskan soal ucapannya itu bukan memprovokasi, tetapi mempertanyakan kepada massa FPI yang berjanji untuk mengawal aksi dengan damai saat itu. Aksi itu sendiri berakhir ricuh.

Sementara itu, setelah dibebaskan, dari Januari 2017 hingga Juli 2017, tercatat Hidayat telah 60 kali melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu ke Markas Polres Metro Bekasi Kota, dengan berbagai macam tuduhan.

Tapi semua laporan itu tak bisa diproses petugas kepolisian, sebab di setiap laporan tak ditemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Kaesang.

Yang terakhir, Kaesang dilaporkan lagi pada 2 Juli 2017, dengan tuduhan menoda agama terkait kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video berjudul #papamintaproyek yang diunggah di kanal YouTube pribadi Kaesang.

Sama dengan puluhan laporan lainnya, laporan Hidayat kali ini juga dipastikan tak akan diproses. Sebab, polisi tak menemukan bukti unsur melanggar pidana pada video Kaesang.

(Baca: Tak Ada Unsur Penodaan Agama di Video 'Ndeso' Kaesang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya