Terdakwa Perampok Pulomas Banyak Bantah Keterangan Saksi

Tiga terdakwa kasus perampokan rumah mewah di Pulomas saat jalani persidangan.
Sumber :
  • Pius Yosep

VIVA.co.id – Tiga terdakwa kasus perampokan rumah mewah di Pulomas, Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Juli 2017. Ketiga terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan keterangan empat orang saksi.

Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Saat persidangan, dua dari tiga terdakwa sempat membantah keterangan dari salah satu saksi Fitriani. Dalam kesaksiannya, Fitriani sempat menceritakan kalau ia sempat didorong menuju ke kamar mandi untuk berkumpul bersama korban ini.

Pernyataan ini dibantah oleh Erwin dan Ius yang mengatakan, tidak ada yang mendorong Fitriani.

Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

"Tidak benar. Saya tidak mendorong dan tutup pintu, baru delapan orang dan masih dibuka sedikit," ujar Ius di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Juli 2017.

 Tiga terdakwa kasus perampokan rumah mewah di Pulomas, jalani sidang lanjutan

Berharap Tak Dihukum Mati, Perampok Pulomas Banding

Meski dibantah oleh terdakwa, saksi Fitriani bersikukuh dengan pendapatnya. Bahkan saat ditanya majelis hakim apakah hendak mengubah keterangan, Fitriani mengatakan tidak mau.

"Memang begitu. Tidak, saya tidak mau mengubah keterangan," katanya.

Selain membantah keterangan saksi Fitriani, terdakwa Erwin juga membantah pernyataan saksi Emi yang menyatakan, ia yang berada di ruang setrika di bagian belakang, diseret pelaku dengan menjambak rambutnya.

"Sempat dijambak dan dipaksa berkumpul di ruang tengah sebelum akhirnya digiring ke kamar mandi," ujar Emi.

"Saya enggak menjambak rambut, tapi kalau tarik ke belakang dari ruang setrika iya benar," kata Erwin.

Sementara terdakwa Alfins yang datang ke ruang sidang dengan kondisi kaki yang masih dipasangi pen dan menggunakan tongkat lebih banyak mengatakan kalau dirinya tidak tahu kondisi di dalam rumah saat peristiwa perampokan terjadi.

"Saya tidak tahu apa-apa yang di dalam, saya di luar jaga mobil," kata Alfins singkat.

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017