Ki Gendeng Pamungkas Segera Diadili Kasus SARA
- Facebook - KGP
VIVA.co.id – Berkas perkara kasus penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka paranormal Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bogor pada Rabu 5 Juli. Polisi pun langsung melimpahkan Ki Gendeng beserta barang bukti ke Kejari Bogor.
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada 5 Juli 2017 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini, Kamis 6 Juli 2017 di Kejari Bogor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 6 Juli 2017.
Argo menambahkan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti maka kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Ki Gendeng Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," kata Argo.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa 9 Mei 2017 malam pukul 23.00 WIB di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, karena menyebarkan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan).
Ki Gendeng membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Dalam pengakuannya, Ki Gendeng melakukan hal tersebut sendiri, dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.
Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (one)