Ki Gendeng Pamungkas Segera Diadili Kasus SARA

Ki Gendeng Pamungkas.
Sumber :
  • Facebook - KGP

VIVA.co.id – Berkas perkara kasus penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka paranormal Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bogor pada Rabu 5 Juli. Polisi pun langsung melimpahkan Ki Gendeng beserta barang bukti ke Kejari Bogor.

Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada  5 Juli 2017 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini, Kamis 6 Juli 2017 di Kejari Bogor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 6 Juli 2017.

Argo menambahkan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti maka kasus tersebut akan segera disidangkan.

Gendeng Pamungkas Jadi Tahanan Sementara di Lapas Kota Bogor

"Ki Gendeng Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," kata Argo.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa 9 Mei 2017 malam pukul 23.00 WIB di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, karena menyebarkan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan).

Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Pamungkas Belum Dikabulkan

Ki Gendeng membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Dalam pengakuannya, Ki Gendeng melakukan hal tersebut sendiri, dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.

Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (one)

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Mei 2017.

Mbah Mijan: Ki Gendeng Pamungkas The Legend of Seniman Ghaib

Mbah Mijan turut mengucapkan duka untuk Ki Gendeng Pamungkas

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2020