Ternyata Hidayat Sudah 60 Kali Laporkan Kaesang ke Polisi
- Repro Instagram
VIVA.co.id – Ternyata Muhammad Hidayat Situmorang bukan hanya kali ini saja melaporkan Kaesang ke Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, pria yang masih berstatus sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dengan korban Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan itu sudah 60 kali membuat laporan tentang Kaesang.
Laporan sebanyak itu dibuatnya dalam waktu enam bulan terakhir, mulai Januari hingga Juli 2017.
"Kalau yang melaporkan ini memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas, kemudian lapor," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juli 2017
Tapi menurut Rikwanto, laporan-laporan Hidayat tak bisa diproses petugas kepolisian. "Ya, macam - macam (Kasusnya) tapi kebanyakan di hentikan," ujar Rikwanto.
Yang terakhir Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA terkait video vlog berjudul #papamintaproyek. Hidayat membuat laporan itu pada Senin, 2 Juli 2017 dengan nomor laporan polisi LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Menurut Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hendiarto Bachtiar, dalam laporannya, Hidayat mempermasalahkan kata ndeso yang diucapkan Kaesang dalam rekaman video.
"Hate speech. Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan begitu. Ya seperti itu, yang ada ndesonya ya," kata Hero, Rabu, 5 Juli 2017.
(Baca: Ini Sosok Pelapor Kaesang ke Polisi)