Polisi akan Periksa Pelapor Kaesang, Jumat 7 Juli 2017
- VIVA.co.id / Dani (Bekasi)
VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Rikwanto, mengatakan, kepolisian akan memanggil pelapor kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang, Jumat, 7 Juli 2017
"Tanggal 7 nanti pelapor diundang untuk diambil keterangan, diinterogasi apa yang dia maksud dengan laporan itu. Itu langkah yang sudah diambil Polres Metro Bekasi," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.
Rikwanto belum dapat menyebutkan secara pasti apakah Kaesang yang dimaksud dalam laporan itu putra dari Presiden RI Joko Widodo atau bukan. Pihaknya juga belum ada rencana untuk melakukan koordinasi dengan Jokowi terkait kasus ini. "Di laporan tertulis namanya Kaesang saja. Enggak ada yang lain," ujarnya.
Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. (one)