Tiga Tersangka Perampokan Pulomas Kembali Disidang
- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Tiga tersangka kasus perampokan rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Juli 2017.
Ketiga tersangka yaitu Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga. "Ya benar, hari ini sidang kasus Pulomas di PN Jakarta Timur. Agenda jam 9 cuma belum tahu pelaksanaan jam berapa," ujar Betty Itha Omas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada VIVA.co.id, Kamis, 6 Juli 2017.
Betty mengatakan, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. Lantaran itu, LPSK akan ikut mendampingi.
Pantauan VIVA.co.id di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga pukul 10.45 WIB belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai. Salah seorang petugas informasi mengatakan, sedang ada rapat majelis hakim. "Hakim sedang rapat dulu. Memang ada agenda sidang, hanya saja belum tahu kapan dimulainya," ujarnya.
Peristiwa perampokan itu terjadi di rumah mewah milik keluarga Dodi Triono di Pulomas Utara Nomor 7A, Jakarta Timur terjadi Senin, 26 Desember 2016.
Ketiga pelaku diketahui menyekap 11 korban di kamar mandi. Enam korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan lima lainnya menderita lemas. Otak perampokan sadis itu, Ramlan Butarbutar, ditembak mati saat melawan petugas ketika akan ditangkap. (one)