Kaesang Dituduh Nodai Agama karena Kata Ndeso
- Repro Youtube
VIVA.co.id – Seorang pria bernama Hidayat warga Bekasi, Jawa Barat, baru saja melaporkan seseorang bernama Kaesang ke Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam surat laporan kepolisian tertulis bahwa Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan telah melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.
Uraian dalam surat  laporan polisi bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertulis dasar pelaporan adalah unggahan video vlog Kaesang di situs YouTube.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hendiarto Bachtiar mengatakan, dalam laporan tersebut pelapor menjerat Kaesang dengan pasal yang mangatur tentang ujaran kebencian. Bahkan ia menyebut kata yang dipermasalahkan dalam video tersebut adalah kata 'ndeso'.
"Hate speech. Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan begitu. Ya seperti itu, yang ada ndesonya ya," kata Hero di Mapolda Metro Jaya, Rabu 5 Juli 2017.
Menurut Hero, belum bisa dipastikan apakah Kaesang yang dimaksud pelapor itu adalah Kaesang Pangarep, putra dari Presiden Joko Widodo. Walaupun dalam bukti yang dilampirkan menunjukkan rekaman video Kaesang Pangarep, anak bungsu Jokowi.
"Makanya saya jawab, ini masih penyelidikan. Kaesang yang dimaksud siapa kan dalam YouTube. Kita mesti klarifikasi dulu. Jadi bukti yang di dalam YouTube itu siapa? Benar dia enggak?" ujarnya.
Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, video vlog milik Kaesang dipermasalahkan itu, masih terpajang di kanal pribadi Kaesang di YouTube.
Dalam keterangan pada unggahan, video yang telah ditonton lebih dari satu juta kali ini diketahui publikasikan Kaesang sejak tanggal 27 Mei 2017. Pada bagian keterangannya, Kaseng menulis. (Baca: Ini Video Heboh Kaesang yang Dituduh Nodai Agama)