Organda Tangerang Tolak Kebijakan Angkot Ber-AC

Angkot di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang menolak kebijakan Kementerian Perhubungan yang menginstruksikan angkutan kota (angkot) menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC).

Viral! Sopir Angkot di Bogor Tenggak Miras saat Bawa Penumpang

Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Jan Persada, mengatakan, penerapan penggunaan AC pada angkot di Kabupaten Tangerang tidak direspons positif oleh pemilik angkot. Sebab, pemasangan AC pada angkot akan menambah beban biaya operasional.

Di Kabupaten Tangerang, mayoritas angkot yang beredar dimiliki oleh perorangan dan sedikit yang berbadan hukum, sehingga banyak dari pemilik angkot yang keberatan jika harus menambahkan fasilitas AC di angkot mereka.

Tolak Angkutan Karyawan, Ratusan Sopir Angkot Demo di Gedung DPRD Tangerang

"Untuk perorangan susah (menerapkan penggunaan AC). Siapa yang bisa menyubsidi AC-nya? Padahal mereka sudah (membeli angkot) secara kredit ke bank dengan suku bunga yang tinggi, untuk onderdil saja sudah banyak kedaluwarsa," kata Jan Persada di Tangerang, Selasa, 4 Juli 2017.

Menurut Jan, penggunaan angkutan umum ber-AC lebih tepat diterapkan pada angkutan bus dengan trayek yang jauh, yang jarak tempuhnya dari halte ke halte atau dari terminal ke terminal.

Tabrak 8 Pengguna Jalan di Tangerang, Sopir Angkot Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kalau angkutan umum kecil yang trayeknya pendek susah untuk diterapkan (menggunakan AC). Kan setiap beberapa meter turun naik penumpang jadi ribet, belum lagi pintu angkot ditutup rawan kejahatan juga," ujar dia.

Ia menambahkan, angkot yang tepat menggunakan AC harus dimiliki oleh perusahaan atau pemerintah daerah yang membuat fasilitas transportasi bagi publik. "Aturan itu bagus, penumpang dibuat nyaman. Tapi sulit diterapkan pada angkot di Kabupaten Tangerang." ujarnya.
 
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan penggunaan AC bagi angkot.

Hal itu tercantum dalam pasal Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satu satunya angkot.

saat jalan di lokasi tersebut tengah dilanda genangan air akibat hujan deras.

Angkot Tercebur Kali di Kebayoran Gara-gara Jalan Terendam Banjir, Begini Penampakannya

Sebuah angkot jurusan Kebayoran Lama-Ciputat tercebur ke dalam Kali Grogol di kawasan Jalan Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa sore.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024