Firza Husein Lagi-lagi Ditanya Soal Foto Wanita Telanjang
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk kesekian kalinya memanggil dan memeriksa Firza Husein, tersangka kasus pornografi terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Firza diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI ke penyidik dalam gelar perkara lalu.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Firza lagi-lagi ditanyai tentang wanita di foto telanjang yang memiliki kemiripan dengan Firza.
"Memperjelas kembali berkaitan dengan foto yang ada diunggah itu. Ditanyai lagi penyidik soal hal itu," kata Argo di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2017.
Argo enggan merinci poin pemeriksaan tambahan lainnya. Yang jelas, kata dia, keterangan tambahan dari Firza dibutuhkan sesuai petunjuk dari Kejaksaan.
Argo mengatakan, keterangan Firza bakal dikonfrontasi dengan keterangan ahli yang ada. Firza dipersilakan untuk menyetujui atau membantah setiap keterangan yang dipaparkan ahli tentang foto tersebut.
"Tidak masalah (bantah). Intinya bahwa ada keterangan saksi ahli yang harus dikonfirmasi kembali kepada Firza. Jadi akan dipertanyakan penyidik, Firza jika tidak mengaku kan tidak masalah. Tentang keberadaan maupun seputar chat dan foto itu saja," katanya.
Firza hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia datang pukul 08.50 WIB, lebih awal dari rencana pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Firza datang didampingi pengacaranya, Aziz Yanuar. Ia tampak berpakaian panjang dan bercadar serta mengenakan kacamata hitam.
Untuk diketahui, penyidik sempat melimpahkan berkas perkara Firza Husein ke Kejaksaan. Tapi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas itu karena menilai berkas belum sempurna untuk bisa dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Kejagung meminta penyidik kepolisian untuk memperbaiki dan melengkapi berkas itu.
Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara Rizieq belum diperiksa, karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Baca: Cuma Polisi Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq, Bukan Jokowi)