PNS DKI Bolos Usai Libur, Tunjangan Langsung Dipotong

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Seperti diketahui, Senin 3 Juli 2017, merupakan hari pertama kerja, usai masa cuti bersama dan libur lebaran.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sanksi yang telah disiapkan yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan. 

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Bagi mereka yang bolos jangan dicairkan TKD langsung potong," kata Djarot di Balai Kota Jakarta.

Menurutnya, gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta yang diberikan pemerintah sudah bernilai cukup besar. Untuk itu, harusnya tidak ada alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan. 

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberi toleransi bagi mereka yang bolos di hari pertama kerja. 

"Kalau tidak mensyukuri anugerah jangan kerja di DKI Jakarta," ujarnya. 

Untuk menerapkan sanksi ini, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI masih melakukan pendataan jumlah PNS yang bolos kerja di hari pertama usai libur. (ren)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025