PNS DKI Bolos Usai Libur, Tunjangan Langsung Dipotong
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja.
Seperti diketahui, Senin 3 Juli 2017, merupakan hari pertama kerja, usai masa cuti bersama dan libur lebaran.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sanksi yang telah disiapkan yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Bagi mereka yang bolos jangan dicairkan TKD langsung potong," kata Djarot di Balai Kota Jakarta.
Menurutnya, gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta yang diberikan pemerintah sudah bernilai cukup besar. Untuk itu, harusnya tidak ada alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan.
Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberi toleransi bagi mereka yang bolos di hari pertama kerja.
"Kalau tidak mensyukuri anugerah jangan kerja di DKI Jakarta," ujarnya.
Untuk menerapkan sanksi ini, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI masih melakukan pendataan jumlah PNS yang bolos kerja di hari pertama usai libur. (ren)