PNS DKI Bolos Usai Libur, Tunjangan Langsung Dipotong

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja. 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Seperti diketahui, Senin 3 Juli 2017, merupakan hari pertama kerja, usai masa cuti bersama dan libur lebaran.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sanksi yang telah disiapkan yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

"Bagi mereka yang bolos jangan dicairkan TKD langsung potong," kata Djarot di Balai Kota Jakarta.

Menurutnya, gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta yang diberikan pemerintah sudah bernilai cukup besar. Untuk itu, harusnya tidak ada alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan. 

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberi toleransi bagi mereka yang bolos di hari pertama kerja. 

"Kalau tidak mensyukuri anugerah jangan kerja di DKI Jakarta," ujarnya. 

Untuk menerapkan sanksi ini, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI masih melakukan pendataan jumlah PNS yang bolos kerja di hari pertama usai libur. (ren)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024