Idul Fitri, 199 Napi Cilodong Dapat Remisi

Sejumlah narapidana di Rutan Cilodong mendapat remisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Sebanyak 199 narapidana rumah tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, mendapat remisi di hari raya Idul Fitri, Minggu 25 Juni 2017. 
      
Kepala Rutan Cilodong Depok, Sohibur Rachman mengungkapkan, 199 warga binaan itu mendapat remisi berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditentukan Kementerian Hukum dan HAM, di antaranya yaitu berkelakuan baik.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

"Kami mengajukannya lebih dari 200 warga binaan yang mendapat remisi, namun berdasarkan putusan pusat yang mendapat remisi 199 orang dari jumlah warga binaan 933 orang. Lima di antaranya dinyatakan bebas," katanya kepada wartawan.
       
Mereka yang dinyatakan bebas, lanjut Sohibur, merupakan warga binaan dengan kasus pidana umum. Sedangkan sisanya, yang mendapat remisi akan dipotong masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan. "Itu tergantung jumlah pidana yang dijalani," ujarnya.
        
Sohibur berharap, hal ini dapat memacu warga binaan lainnya untuk lebih bersabar dan terus membenahi diri selama menjalani masa hukuman. "Jadikan tempat ini sebagai sarana introspeksi untuk memperbaiki diri. Semoga hal ini dapat menjadi contoh dan ditiru oleh warga binaan lainnya, agar lebih baik lagi," ujarnya. (asp)