Catat, Pelayanan Samsat Dibuka Kembali Senin 3 Juli
- @TMCPoldaMetro
VIVA.co.id – Pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga surat izin mengemudi (SIM) akan disesuaikan dengan libur selama Idul Fitri. Pelayanan cuti Lebaran dimulai Jumat 23 Juni 2017 dan akan dibuka kembali pada Senin, 3 Juli 2017.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, bagi wajib pajak atau para pemilik kendaraan yang masa berlaku jatuh temponya bersamaan dengan pelaksanaan cuti ini tidak dikenakan biaya denda. Namun, syaratnya harus dibayarkan pada hari pertama pelayanan pajak pada 3 Juli 2017.
Namun, ada juga daerah luar DKI yang tak akan mengenakan pajak kendaraan tahunan karena ada program penghapusan denda oleh gubernur.
"Khusus Samsat wilayah Provinsi Banten tidak dikenakan denda pajak karena sedang diberlakukan program penghapusan denda oleh gubernur," kata Budiyanto dalam keterangannya, Sabtu, 24 Juli 2017.
Strategi lain yang disiapkan polisi adalah menyiapkan pembayaran pajak di gerai, Samsat keliling, hingga e-Samsat. Cara ini sebagai upaya menghindari penumpukan wajib pajak yang ingin membayar.
"Nantinya para wajib pajak tahunan kendaraan bisa bayar di gerai, corner, Samsat keliling, e-Samsat, dan Drive Thru di wilayah masing-masing," tuturnya.