MA Tetap Hukum Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.

Ia menambahkan, sidang kasasi dipimpin oleh Majelis Artidjo Kautsar. Sedangkan anggota majelis dalam kasasi itu adalah Salman Luthan dan Sumardiatmo, dengan Panitera pengganti Murganda Sitompul.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Diketahui sebelumnya, Jessica Kumala Wongso telah divonis terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 20 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, Jessica dan kuasa hukumnya juga sempat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi banding ditolak pengadilan. Dengan demikian, Jessica tetap harus menjalankan hukuman pidana dengan penjara 20 tahun.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Hukuman tetap seperti sebelumnya, 20 tahun," kata Suhadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024