Penahanan Al Khaththath Dipindahkan ke Rutan Polda Metro

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Al Khaththath telah dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemindahan Al Khaththath ini, dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa 20 Juni 2017.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Iya benar (Al Khaththath) sudah dipindah (ke Rutan Polda Metro Jaya). Sudah dua hari yang lalu," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Barnabas, saat dikonfirmasi, Kamis 22 Juni 2017

Menurut Barnabas, pemindahan Al Khaththath memang sudah sesuai aturan. Karena, Al Khaththath merupakan tahanan Polda Metro Jaya. Jadi sudah seharusnya ia ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. "Ya karena dia tahanan Polda Metro, ya seharusnya ditahan di Polda Metro," ujarnya

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Al Khaththath dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya tak sendiri. Ia bersama dengan empat tahanan kasus makar lainnya yang ditangkap jelang aksi 313 tersebut. "Dia sama yang lain juga. Kalau saya tidak salah, dia bersama empat atau lima orang lainnya (dipindah)," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Al Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan sebagai gubernur DKI Jakarta.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025