Alasan DKI Akan Terapkan Ganjil Genap untuk Motor
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor polisi ganjil genap di ruas jalan protokol. Rencana ini cukup mengejutkan masyarakat karena sepeda motor merupakan jenis kendaraan yang paling banyak digunakan warga ibukota untuk beraktivitas.
Lalu apa alasan Pemprov DKI memberlakukan sistem ini?
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, alasan utama diberlakukannya sistem ini untuk mengurai kemacetan.
"Sepeda motor ini kan luar biasa ya banyaknya, luar biasa dan juga menimbulkan kemacetan. Jadi kita lihat dulu, kita kaji betul apakah memang bisa dilakukan ke motor," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.
Selain itu, dengan adanya pembatasan, Djarot memprediksi masyarakat akan beralih menggunakan transportasi publik seperti bus dalam keseharian. "Untuk melepaskan atau mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata dia.
Meski gaung pemberlakukan sistem itu sudah santer terdengar, tapi Djarot belum dapat memastikan waktu yang tepat rencana itu diterapkan. Sebab rencana ini masih dibicarakan Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah terlebih dahulu memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kepada pengguna kendaraan roda empat atau mobil. Tapi, sistem ini belum terbukti ampuh untuk menuntaskan masalah kemacetan yang terjadi di Jakarta.