Cuma Polisi Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq, Bukan Jokowi
VIVA.co.id – Kepolisian tak bisa begitu saja menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, meski tersangka yang sedang buron ini mengirimkan surat permohonan ke Presiden RI, Joko Widodo.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kasus terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq hanya bisa dihentikan jika ada Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Dan SP3 itu tidak diterbitkan oleh Presiden tapi oleh penyidik. Dalam hal ini, hanya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang memiliki hak untuk menerbitkan SP3.
Untuk menerbitkan SP3 tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab harus ada beberapa kriteria yang terpenuhi hingga penyidik memberikan keputusan, apakah akan menghentikan kasus itu atau tetap melanjutkannya.
"SP3 itu ada kriterianya. Apakah itu tidak memenuhi unsur, atau kedaluwarsa. Dan nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk di SP3 kan atau tidak," kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapitra Ampera, salah satu pengacara Rizieq mengklaim sudah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait kasus pornografi Rizieq.
Dalam suratnya itu, Kapitra mengatakan, pihaknya meminta Jokowi untuk memerintahkan Polri menghentikan kasus itu.
"Iya, suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," katanya, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 20 Juni 2017.
Pengacara Rizieq meminta kasus itu dihentikan karena penyidikan kasus itu tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi, atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang, atau ilegal, dilakukan oleh situs www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara Rizieq belum diperiksa, karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Baca: Meski Habib Rizieq Pulang Naik Pesiar, Kapolda Tak Peduli)