Edarkan Sabu di Lapas, Sule Ditangkap Bersama Dua Sipir
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan Cipinang dan Pemuda Tangerang. Dalam kasus itu, oknum sipir, bahkan berperan dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Di Lapas Cipinang, oknum sipir yang membantu peredaran barang haram itu diketahui berinisal KHD (33). Dia ditangkap bersama MS (40) dengan barang bukti sabu 510,57 gram di depan RSUD Persahabatan Pulogadung Jakarta Timur.
"KHD, alias Bogel adalah sipir kelas I Cipinang dan tersangka MS, alias Sule mendapat narkotika itu dari kurir AM seorang DPO," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta Mapolda Metro Jaya, Selasa 20 Juni 2017.
Sedangkan untuk kasus di Lapas Pemuda Tangerang, mereka yang ditangkap adalah HS, RM dan AG.
Kronologi kejadian dijelaskan, awalnya polisi membuntuti HS, setelah dicurigai akan mengantar sabu ke LP Klas II Pemuda. HS pergi ke arah Tangerang untuk bertemu RM dan menyerahkan sesuatu. Saat HS ditangkap, bahkan yang bersangkutan sempat menabrak anggota yang selanjutnya dilumpuhkan oleh petugas.
"Pemeriksaan identitas, RM merupakan Sipir LP Klas II Pemuda Tangerang," tutur dia.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata RM mendapatkan perintah dari napidana AG yang merupakan penghuni kamar D penampungan 4 kelas II Pemuda. Saat digeledah di ruangan AG, ditemukan sabu seberat 20,65 gram.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara berkata kalau kedua sipir itu bekerja di bawah perintah narapidana. Mereka bertugas mengatur peredaran narkoba itu di dalam Lapas.
"Mereka adalah kurir yang diperintahkan oleh napi ya, mereka dikendalikan untuk mengambil barang dari luar untuk masuk ke dalam Jadi pada saat dia barang sudah ada di seputar LP, kemudian si Napi minta tolong ke kurirnya, 'pak tolong dong temuin orang ini, ini nomor teleponya, tolong dibawa barang ke dalam'," kata Bambang menjelaskan.
Narkoba itu, sendiri disebut Bambang berasal dari Medan yang dikirimkan dari Malaysia melalui pelabuhan gelap. Sehingga diduga adanya suplai tetap di sekitar Malaysia.
"Yang jelas mereka bisa komunikasi. Dari Rp550 juta itu kan dipecah lagi, jadi ons dijualnya sekitar satu ons dijual Rp70 sampai Rp90 juta. Berati dari satu ons saja dia untung Rp20 juta kan. Kemudian yang beli ons dipecah lagi jadi gram. Per ons Rp70 juta - 90 juta, dipecah jadi Rp1,5 juta," tuturnya.
Di sisi lain pihak Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan memecat anggotanya yang terbukti ikut bermain dalam peredaran narkoba di Lapas Cipinang dan Lapas Pemuda, Tangerang. Kepala Bagian Pembinaan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Robianto menegaskan kalau KHD (33) dan RM (31) sudah diberhentikan akibat perbuatannya ikut mengedarkan narkoba.
"Langkah-langkah yang kami lakukan yakni dengan mengusulkan pemberhentian sementara bagi sipir yang terlibat. Pemecatan ini langsung dari instruksi Menkumham," ucapnya.
Akibar hal itu, para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.