Polisi Serahkan Bos Pandawa dan Barang Bukti ke Kejari Depok

Polda Metro Mengungkap kasus investasi bodong Pandawa Group, Depok, Jabar.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan tersangka investasi Pandawa Group ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik selama lebih dari lima bulan memproses kasus yang memakan korban ribuan orang ini.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Selain tersangka yang merupakan Bos Pandawa Group Salman Nuryanto, polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti di antaranya 40 unit mobil, puluhan motor serta sejumlah sejumlah uang.

"Dalam kasus ini selain Bos Pandawa, kami juga menyerahkan 26 tersangka lain yang terlibat," kata Kanit III Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Iver Manoso, Senin 19 Juni 2017.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Dalam pelimpahan ini, para tersangka dan barang bukti masih diteliti.  Semua berkas juga dikawal ketat dari petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan: Parulian Panggabean (Depok)

Babak Baru Kasus Investasi Bodong yang Menimpa Bunga Zainal, Bakal Ditentukan Pekan Ini
Ilustrasi Investasi

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ingin berinvestasi dengan aman? Simak 3 tips cerdas untuk membedakan investasi legal dan bodong. Pelajari cara mengenali tanda-tanda penipuan dan pastikan investasi Anda.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024