Polisi Serahkan Bos Pandawa dan Barang Bukti ke Kejari Depok
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan tersangka investasi Pandawa Group ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik selama lebih dari lima bulan memproses kasus yang memakan korban ribuan orang ini.
Selain tersangka yang merupakan Bos Pandawa Group Salman Nuryanto, polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti di antaranya 40 unit mobil, puluhan motor serta sejumlah sejumlah uang.
"Dalam kasus ini selain Bos Pandawa, kami juga menyerahkan 26 tersangka lain yang terlibat," kata Kanit III Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Iver Manoso, Senin 19 Juni 2017.
Dalam pelimpahan ini, para tersangka dan barang bukti masih diteliti. Semua berkas juga dikawal ketat dari petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan: Parulian Panggabean (Depok)