Polisi Serahkan Bos Pandawa dan Barang Bukti ke Kejari Depok

Polda Metro Mengungkap kasus investasi bodong Pandawa Group, Depok, Jabar.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan tersangka investasi Pandawa Group ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik selama lebih dari lima bulan memproses kasus yang memakan korban ribuan orang ini.

Bareskrim Polri Sita Uang Rp52,5 Miliar Dalam Kasus Robot Trading Net89

Selain tersangka yang merupakan Bos Pandawa Group Salman Nuryanto, polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti di antaranya 40 unit mobil, puluhan motor serta sejumlah sejumlah uang.

"Dalam kasus ini selain Bos Pandawa, kami juga menyerahkan 26 tersangka lain yang terlibat," kata Kanit III Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Iver Manoso, Senin 19 Juni 2017.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Dalam pelimpahan ini, para tersangka dan barang bukti masih diteliti.  Semua berkas juga dikawal ketat dari petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan: Parulian Panggabean (Depok)

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong
Taqy Malik

Terseret Kasus Investasi Bodong Taqy Malik Pernah Jual Motor Seharga Rp5 Miliar

Belakangan ini nama kelima publik figur, yaitu Taqy Malik, Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adry Prakarsa menjadi sorotan publik terkait kasus investasi bo

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025