Meski Habib Rizieq Pulang Naik Pesiar, Kapolda Tak Peduli

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kepolisian masih berharap buronan kasus dugaan pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq agar berani pulang dengan sendirinya untuk menghadapi dan menjalani proses hukum terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, kepolisian tak peduli pentolan ormas FPI itu harus tiba di Indonesia dengan kendaraan apapun. Yang penting, Rizieq berani pulang dan menyerahkan diri.

"Mau datang dikasih private jet (pesawat pribadi), mau dikasih kapal pesiar, tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi. Itu saja," kata Iriawan di silang Monas, Senin, 19 Juni 2017.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Iriawan mengatakan, dia berjanji mengangkat topi sebagai simbol penghormatan jika Rizieq juga berani kembali ke Tanah Air.

"Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau datang," kata Iriawan.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Hari ini sudah genap 20 hari Rizieq berstatus buronan sebagai tersangka kasus pornografi. Dia ditetapkan sebagai buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Mei 2017.

Tapi, Rizieq sudah menghilang jauh hari sebelum status buronan disandangkan polisi. Dia diketahui mulai melarikan diri sejak dua kali tak memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus itu pada April 2017. Padahal saat itu Rizieq masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Firza Husein dan Rizieq Syihab.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa, karena melarikan diri ke Arab. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sejauh ini, Mabes Polri baru menerbitkan blue notice untuk mencari tahu identitas, posisi, dan kegiatan Rizieq di negara tempat dia bersembunyi. Polri juga melakukan cara police to police yakni menggunakan jalur diplomasi antara kedua Kepolisian negara sahabat yang diduga menjadi tempat keberadaan Rizieq.

(Baca: Sosok Habib Rizieq di Kertas Selebaran DPO)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024