Cara Pemprov DKI agar Sopir Bemo Beralih ke APB
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, angkutan bemo sudah tidak boleh beroperasi di Jakarta.
Salah satu kesepakatan antara sopir dengan Dinas Perhubungan yaitu, apabila bemo masih tetap mengangkut penumpang maka akan ditertibkan. Penertiban itu dibarengi rencana peremajaan bagi angkutan roda tiga tersebut, untuk dijadikan Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan.
"Kami kan sudah beberapa kali sosialiasi (peremajaan) dengan pengurus, terakhir tanggal 30 Mei 2017," kata Sigit ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
"Pokoknya kita akan kembalikan definisinya sebagai definisi angkutan lingkungan. Biar end to end (integrasi dengan transportasi lain)."
Sigit mengatakan, Dinas Perhubungan akan menjembatani agar sopir beralih dengan moda transportasi lain. Caranya, pemerintah daerah berunding dengan pihak distributor agar pembayaran uang muka pembelian angkutan pengganti bemo dapat lebih ringan.
Dalam kesepakatan awal, permintaan uang muka yang disodorkan seharga Rp15 juta namun kemudian akhirnya diputuskan menjadi Rp5 juta.
"Bemo lama dijual dihargai Rp2,5 juta. Selanjutnya untuk investasi siapa yang berminat. Kami bantu oleh Dinas Perhubungan bisa ke hotel atau restoran jadi properti. Biar bisa buat film, sinetron dan ornamen kota," ujarnya.
Sigit mengatakan, tanggal 6 Juni 2017 seharusnya merupakan batas akhir bagi bemo untuk beroperasi. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang melarang bemo untuk beroperasi.
"Bemo itu kan seharusnya sudah ada keluar Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 1996. Tapi sekarang penghapusan belum dan enggak selesai-selesai," katanya.