Polisi Tak Mau Tiru Amien Rais Datangi Habib Rizieq di Arab

Amien Rais saat bertemu dengan Habib Rizieq di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro

VIVA.co.id – Kepolisian tidak akan meniru dan mengikuti jejak Amien Rais dan Salim Segaf Al Jufri untuk menghampiri dan menjemput buronan kasus pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq ke Arab Saudi.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan tetap menanti Rizieq pulang ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan menjalani proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

"Tidak lah. Tunggu balik (ke Indonesia)," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Juni 2017.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Argo mengatakan, foto bareng yang dilakukan kedua tokoh partai politik dengan Rizieq merupakan pertemuan pribadi dan tak terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Karena itu, kepolisian tidak akan mempermasalahkan aksi Amien Rais dan Salim Segaf Al Jufri tersebut. "Kita enggak ada langkah. Dia kan ngobrol sendiri, enggak ada masalah," kata Argo.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Meski demikian, kepolisian mengimbau agar siapa saja yang bertemu dan melihat Rizieq, agar segera melapor ke Polda Metro Jaya. Hal itu sudah dituangkan kepolisian dalam selebaran DPO Rizieq yang telah diedarkan.

Seperti diketahui dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa, karena melarikan diri ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sejauh ini, Mabes Polri baru menerbitkan blue notice untuk mencari tahu identitas, posisi, dan kegiatan Rizieq di negara tempat dia bersembunyi.

Polri juga melakukan cara police to police yakni menggunakan jalur diplomasi antara kedua kepolisian negara sahabat yang diduga menjadi tempat keberadaan Rizieq.

(Baca: Sosok Habib Rizieq di Kertas Selebaran DPO)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya