Dituduh Mencuri, Bihin Cs Kalahkan Polda Metro di Pengadilan

Hakim PN Jakarta Selatan, Martin Ponto saat putuskan preperadilan Bihin Cs
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya kalah dalam sidang gugatan kasus yang diajukan warga yang ditahan dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak kejahatan.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Kali ini, Polda Metro Jaya dikalahkan tiga pria yang dituduh dan ditangkap serta ditahan atas kasus pencurian sepeda motor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketiga pria masing-masing bernama Bihin (39 tahun), Herianto (21 tahun) dan Aris (33 tahun), menerima kemenangan atas tuduhan penyidik Polda Metro Jaya, setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Martin Ponto Bidara, memutuskan penetapan tersangka terhadap ketiganya tidak sah.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

"Mengadali, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian. Menetapkan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau  tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Martin Ponto Bidara saat membacakan amar putusan di ruang sidang 5, Selasa, 13 Juni 2017.

Selain itu, dalam persidangan, hakim juga menyatakan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, terhadap diri maupun rumah para pemohon tidak sah.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon adalah tidak sah. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal praperadilan menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap diri pemohon tanpa adanya surat perintah penggeledahan dan penyitaan. 

Selain itu, hakim juga menilai tidak adanya surat izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri setempat, yakni PN Bekasi. 

Hakim juga menilai proses penggeledahan dan penyitaan itu juga tidak disaksikan oleh minimal dua warga lingkungan rumah para pemohon.

"Sehingga penggeledahan dan penyitaan di rumah pemohon tersebut adalah tidak sah, tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 KUHAP," ujarnya.

Hakim juga berpendapat ada kejanggalan terkait dengan sejumlah barang milik pemohon yang di amankan termohon namun tidak dilakukan penyitaan.

"Hal ini sulit dipahami. Sebab bukan penyitaan, mengapa harus dibawa dan dititipkan kepada termohon. Dan apa kepentingan para pemohon menitipkan barang barang tersebut kepada para termohon. Oleh karena itu penyitaan dan penggeledahan tidak sah dan melanggar hukum karena itu bertentangan dengan pasal 38 KUHAP," ujarnya.

Dikarenakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari penyidikan maka hakim tunggal praperadilan menyatakan penyidikan tersebut juga tidak sah.

"Menimbang karena penyidikkan tidak sah maka penetapan tersangka atas para diri pemohon juga menjadi tidak sah sebab berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah. Menimbang dengan dengan demikian permohonan prapedadilan dari para pemohon dapat dikabulkan sebagian," ucapnya.

Seperti diketahui, Herianto, Aris, dan Bihin sebelumnya disangkakan penyidik terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang diduga terjadi pada 2016. Ketiganya ditangkap pada April 2017 dan saat ini ditahan di Rutan Bulak Kapal, Kota Bekasi. 

Ketiganya rencanaya akan menjalani sidang perdana kasus pidana itu di Pengadilan Negeri Bekasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin 19 Juni 2017. Dalam kasus ini, ketiganya memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai kuasa hukum.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya