Giliran Kak Ema Diperiksa Soal Kasus Chat Rizieq dan Firza

Kak Ema hadiri pemeriksaan kasus Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Selasa 13 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dari Polda Metro Jaya masih terus memeriksa saksi-saksi kasus pornografi yang menjerat Imam Besar Fron Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, sebagai salah satu tersangka. Pemeriksaan atas saksi kembali berlangsung hari ini.

Progres Kasus Dianggap Tak Jelas, Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR

Setelah kemarin memeriksa tersangka lain, Firza Husein, penyidik juga akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema, wanita yang menjadi saksi penting dalam kasus terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Pemeriksaan Kak Ema dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Detik-Detik Wanita di Palmerah Tewas Tertimpa Pagar

"Iya kami jadwalkan pemeriksaan," kata AKBP Ferdy Iriawn, salah seorang penyidik.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, pengacara Kak Ema, Mirza Zulkarnaen, membenarkan adanya pemanggilan kliennya sebagai saksi tersangka Rizieq. Kak Ema kata dia sudah bertolak dari kediamannya di Depok, Jawa Barat, sejak pukul 09.00 WIB. 

Viral Wanita Ini Dilamar Pasangannya di Depan Ka'bah Sambil Pegang dan Cium Tangan, Warganet: Pahala Kaga Dosa Iya

"Benar. Tim saya lagi jalan ke sana sama Bu Ema, memenuhi panggilan karena sebagai negara yang baik harus memenuhi proses hukum," katanya.

Sebenarnya Kak Ema bukan kali ini saja dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus Rizieq ini, pekan lalu dia juga dipanggil tapi Kak Ema tak datang.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya selama ini hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru kabur ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya