Kemunculan Habib Rizieq di 17 Ramadan Masih Kabar Burung
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Informasi tentang tersangka pornografi Rizieq Syihab alias Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia pada 17 Ramadan 1438 Hijriah atau jatuh hari ini, Senin, 12 Juni 2017, ternyata masih sekadar kabar burung saja.
Buktinya, tersangka terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarzieq belum juga muncul diri di Tanah Air. Bahkan, polisi pun memastikan belum ada informasi tentang kedatangan pentolan ormas FPI itu.
"Kami belum dapat info ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 12 Juni 2017.
Meski belum ada kepastian, kepolisian memastikan sudah siap mengamankan Rizieq jika sudah menapakkan kaki di Jakarta.
"Yang terpenting kami sudah siap mengamankan kalau pulang," kata Argo.
Sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengklaim, kliennya akan segera kembali ke Tanah Air untuk menghadapi kasus hukum yang menjerat
"Belum hari ini (pulang ke tanah air) tetapi ada kemungkinan minggu depan (12 Juni 2016)," kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu 4 Juni 2017.
Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Sayangnya selama ini hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru kabur ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).